REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah mengatakan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah alamat. Kendati demikian pihaknya akan tetap mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.
Ikhsan menerangkan, bahwa sejak awal MUI tidak pernah memiliki tujuan untuk menuduh apalagi memfitnah pihak manapun. Ketika ada suatu ajaran agama Islam yang dianggap melenceng dari syariat, MUI akan meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan terlebih dahulu. Namun dalam kasus ini, kata Ikhsan, pihak Panji Gumilang sendiri yang menolak dan enggan bertemu dengan MUI untuk dimintai klarifikasi.
“Menggugat MUI ini salah alamat ya, karena MUI ini kan tidak pernah memiliki atensi untuk menuduh atau memfitnah orang, itu kan berangkat atau berawal dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Panji Gumilang melalui berbagai media sosial yang kemudian setelah kami minta klarifikasi, baik surat, datang (langsung), dan itukan ditolak, ya kan? Jadi saya kira terbalik harusnya yang diklarifikasi Panji Gumilang, orang yang diduga melakukan penistaan agama, bukan kemudian menggugat (MUI), ini salah alamat,” ujar Ikhsan kepada Republika, Ahad (9/7/2023).
Menurut Ikhsan, apa yang dilakukan Panji saat ini merupakan bentuk kegelisahan dia dan untuk mengalihkan isu semata. Karena bagaimana pun, Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri tengah menyelidiki Panji Gumilang.
“Bisa jadi ini tanda-tanda dia mulai gelisah karena sebentar lagi masuk ke proses hukum ya.. (menjadi) tersangka, lalu selanjutnya masuk ke ranah persidangan (dan) mungkin dia (akan) ditahan,” ujar Ikhsan.
Namun demikian, gugatan yang dilayangkan terhadap MUI menurutnya akan segera dikaji oleh tim hukum MUI pada saat pihaknya telah menerima berkas dari pengadilan. Hingga saat ini ungkap Ikhsan, MUI belum mengetahui gugatan apa saja yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap MUI.
“Kita tunggu saja gugatannya seperti apa, kan kami belum menerima gugatannya, nanti bila sudah diterima dari pengadilan, kami akan coba pelajari apa isi dari gugatannya,” ujar Ikhsan.