Ahad 09 Jul 2023 19:57 WIB

Dua Pelaku Jual Beli Uang Palsu Dolar Amerika Ditangkap, Barang Bukti Ribuan Lembar

Polisi masih menyelidiki darimana uang palsu didapatkan para tersangka.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus raharjo
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu dolar Amerika di Mapolres Sukabumi, Ahad (9/7/2023).
Foto: Dok Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu dolar Amerika di Mapolres Sukabumi, Ahad (9/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengungkapan perkara jual-beli uang palsu dengan mata uang jenis dolar Amerika. Dari hasil pemeriksaan disita ribuan lembar uang palsu.

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, kronologi kejadian pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Informasi itu didalami dan berkembang oleh tim Opsnal.

Baca Juga

"Sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (50 tahun),'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Ahad (9/7/2023).

Total barang bukti yang diamankan untuk tersangka S diantaranya 1.200 lembar uang pecahan 1 juta dolar Amerika. Jika dikurs kan setara dengan Rp 18 triliun. Selain itu disita sebanyak 100 lembar uang pecahan 1.000 dats, jika di kurs kan yaitu Rp 800 juta dan 2 lembar sertifikat word dan 12 lembar sertifikat LAC.