REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengungkapan perkara jual-beli uang palsu dengan mata uang jenis dolar Amerika. Dari hasil pemeriksaan disita ribuan lembar uang palsu.
Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, kronologi kejadian pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Informasi itu didalami dan berkembang oleh tim Opsnal.
"Sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (50 tahun),'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Ahad (9/7/2023).
Total barang bukti yang diamankan untuk tersangka S diantaranya 1.200 lembar uang pecahan 1 juta dolar Amerika. Jika dikurs kan setara dengan Rp 18 triliun. Selain itu disita sebanyak 100 lembar uang pecahan 1.000 dats, jika di kurs kan yaitu Rp 800 juta dan 2 lembar sertifikat word dan 12 lembar sertifikat LAC.