Ahad 09 Jul 2023 21:11 WIB

Swedia Pertimbangkan Pelarangan Aksi Penodaan Terhadap Alquran

Aksi pembakaran Alquran dinilai membahayakan keamanan nasional Swedia.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Warga Iran, Salwan Momika, membakar Alquran di luar sebuah masjid Stockholm, Swedia pada 28 Juni 2023. (ilustrasi)
Foto: TT NEWS AGENCY/ EPA EFE/STEFAN JERREVANG
Warga Iran, Salwan Momika, membakar Alquran di luar sebuah masjid Stockholm, Swedia pada 28 Juni 2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Swedia sedang mempertimbangkan larangan aksi menodai Alquran, setelah serangkaian pembakaran kitab suci umat Islam baru-baru ini, di negara tersebut, demikian ungkap menteri kehakiman Swedia, Gunnar Strommer dilansir Anadolu Agency, Sabtu (8/7/2023). Menurut harian lokal Aftonbladet, Strommer mengatakan, pada Kamis (6/7/2023), bahwa pihak berwenang sedang meninjau apakah memungkinkan perubahan dalam peraturan, terutama terkait aturan untuk menghentikan tindakan penodaan kitab suci.

Pada Juni lalu, seseorang yang diidentifikasi sebagai Salwan Momika membakar sebuah salinan Alquran di bawah perlindungan polisi di depan Masjid Stockholm di Swedia. Tindakan provokatifnya bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, salah satu hari raya keagamaan Islam yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Baca Juga

Hal ini menimbulkan kecaman luas dari seluruh dunia Islam, termasuk Turki, Yordania, Palestina, Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Pakistan, Senegal, Maroko, dan Mauritania. Pada Januari lalu, seorang politisi sayap kanan juga membakar salinan Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Swedia.

Strommer mengatakan, bahwa tindakan-tindakan seperti itu merupakan ancaman bagi keamanan nasional Swedia, karena membahayakan hubungannya dengan dunia Islam dan peran mereka dalam memprovokasi serangan teroris terhadap negara tersebut.

"Dengan latar belakang tersebut, masuk akal untuk meninjau kembali situasi hukumnya," katanya. 

 

 

sumber : Anadolu Agency
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement