Ahad 09 Jul 2023 20:07 WIB

Jadi Celah Ekspor Ilegal, Menhub Geram Banyak Kapal Nakal di Batam Matikan Navigasi

Saat ini masih sering didapati kapal-kapal yang mematikan sistem AIS.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Kapal berlayar di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau (Ilustrasi).
Foto: Istimewa
Kapal berlayar di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta penegakkan hukum yang tegas terhadap kapal-kapal nakal di kawasan Batam, Kepulauan Riau yang kerap mematikan Automatic Identification System (AIS) agar tak terlacak keberadaannya. Pasalnya, praktik tersebut seringkali digunakan sebagai celah kegiatan ekspor maupun impor ilegal.

AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Namun, kata Budi, saat ini masih sering didapati kapal-kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, sehingga tidak terlacak keberadaannya.

Budi pun meminta jajaran KSOP dan Disnav di Batam untuk mengintensifkan upaya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita harus lakukan law enforcement yang tegas, kalau tidak ini akan semakin tidak terkontrol,” kata Budi dalam Rapat Koordinasi di Batam, Sabtu (8/7/2023) seperti dikutip dalam Siaran Pers.

Dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO), telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih.

Secara nasional, Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui PM 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 75 juta.

Budi menegaskan, jika ini dilakukan dengan konsisten, tidak hanya dapat meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh negara, tetapi juga dapat mengatasi masalah ilegal ekspor batubara dan hasil bumi lainnya. PNBP yang didapat nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penegakkan hukum perlu ditegakkan mengingat, operasional pelabuhan di Kepulauan Riau memang relatif lebih sibuk karena berkaitan dengan ekspor impor. Selain itu, juga berdekatan dengan selat malaka yang merupakan jalur perdagangan internasional dan dekat dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.

Di wilayah Batam, terdapat lima pelabuhan yaitu Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Telaga Punggur, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Batam Center.

Pelabuhan Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil melayani kapal barang dan penumpang, sementara Pelabuhan Telaga Punggur, Batam Center, dan Nongsa melayani kapal penumpang.

Direncanakan akan dilakukan pembangunan satu pelabuhan yaitu di pulau Tanjung Sauh, Nongsa, Batam, dan akan diintegrasikan dengan Kawasan Industri Tanjung Sauh,yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari 24 Kawasan Industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement