REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Program Studi Magister Manajemen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Sunarta, menyampaikan, Uhamka menggelar seminar nasional untuk mengedukasi terkait sertifikasi halal bagi UMK. Isu terkait wajib halal di 2024 sangat penting untuk diketahui masyarakat.
Sebagai lembaga pendidikan, Uhamka mengapresiasi program satu juta sertifikat halal dari Badan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2023. Kuota tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha atau selfdeclare.
Sampai saat ini program itu terus digenjot dan mengalami peningkatan signifikan. Kementerian Agama (Kemenag) secara intensif melakukan pengawasan. Selain proaktif gencar mendesiminasi pengetahuan terkait wajib halal dengan menggandeng Uhamka.
"Ruang lingkup yang akan disasar terkait isu kewajiban halal di 2024. Ini penting diketahui oleh masyarakat," kata Sunarta.
Kepala Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH, Khotibul Umam, mengatakan, program sertifikasi halal penting dilakukan melalui Sehati. Hal itu seiring pengawasan yang memang harus secara intensif dilakukan.
"Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. Untuk itu selain kampanye sertifikasi, pengawasan pun sangat penting dilakukan," kata Umam.
Beberapa poin penting yang menjadi catatan, menurut dia, adalah pengawasan pra dan pasca penyertifikasian halal. Tahap pra, pengawasan akan lebih ditekankan kepada material kesesuaian dengan kaidah syariahnya. Pascanya, lanjut dia, pengawasan dilakukan terhadap uji petik apakah produk tersebut masih tidak mengalami perubahan komponen ataupun komposisi.
"Regulasi terkait wajib halal ini sudah jelas, maka kami dari BPJPH akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait terutama dalam hal pengawasannya, peran inspektorat tentu bisa menjadi konsultan terkait penyempurnaan regulasi teknis lainnya," ungkap Umam.
Apalagi nantinya pada 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, dan produk lainnya di Indonesia.