REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap kasus jual beli uang palsu dolar Amerika Serikat (AS). Terkait kasus itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua tersangka, dengan barang bukti ribuan lembar uang palsu dolar AS.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, awalnya pada 6 Juli 2023 kepala Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi dugaan transaksi jual beli yang palsu. Informasi itu didalami dan kemudian dilakukan penangkapan tersangka.
“Tepatnya di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (50 tahun),” kata Kapolres kepada wartawan di Markas Polres Sukabumi, Ahad (9/7/2023).
Selain menangkap S, Kapolres mengatakan, diamankan barang bukti 1.200 lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 18 triliun. Selain itu, disita seratus lembar uang pecahan 1.000 deutsche, yang jika dirupiahkan Rp 800 juta, serta dua lembar sertifikat Word dan 12 lembar sertifikat LAC.
Kapolres mengatakan, jajarannya kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial T yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat.
Dari tersangka kedua itu, polisi disebut menyita barang bukti 1.000 lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya Rp 15 triliun, serta satu buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, dan satu mesin x-ray.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, satu gepok uang dolar palsu itu diduga dijual Rp 25 juta. Menurut dia, tersangka mengiming-iming calon pembeli dan berupaya meyakinkannya dengan sejumlah benda yang disebut keramat. Polisi menyita barang bukti sebilah pedang, samurai gulung, serta benda yang terbuat dari kuningan dengan tulisan “gold”.
Kapolres mengatakan, tersangka sementara ini akan dijerat Pasal 244 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga akan mengembangkannya dengan penerapan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menurut Kapolres, jajaran Polres Sukabumi masih berupaya mengembangkan kasus jual beli uang palsu ini. Termasuk menyelidiki sumber uang palsu itu.