REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Swedia mempertimbangkan aturan yang melarang warga negara itu menodai Alquran. Hal ini dilakukan menyusul sejumlah insiden pembakaran kitab suci umat Islam itu baru-baru ini, kata Menteri Kehakiman Gunnar Strommer pekan ini.
Menurut surat kabar setempat Aftonbladet, Gunnar Strommer pada Kamis mengatakan bahwa pihak berwenang Swedia sedang meninjau apakah diperlukan perubahan dalam aturan terkait untuk menghentikan aksi penodaan tersebut.
Bulan lalu, seseorang bernama Salwan Monika membakar salinan Alquran di bawah perlindungan polisi di depan Masjid Stockholm di Swedia.
Tindakan provokatif yang dilakukan pria itu terjadi bersamaan dengan perayaan Idul Adha, salah satu hari besar yang dirayakan umat Islam di seluruh dunia.
Insiden itu menimbulkan kecaman luas dari dunia Islam, di antaranya Turki, Yordania, Palestina, Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Pakistan, Senegal, dan Mauritania.
Sebelumnya pada Januari, seorang politikus sayap kanan juga membakar salinan Alquran di depan Kedutaan Besar Turki di Swedia.
Menurut Strommer, tindakan semacam itu menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional Swedia karena menimbulkan kerusakan pada hubungan dengan negara-negara Islam dan memprovokasi serangan teroris terhadap negara itu.
"Atas alasan tersebut, sangat masuk akal untuk meninjau situasi hukumnya," kata Strommer.