Senin 10 Jul 2023 01:17 WIB

Penahanan Investor Asal China oleh Imigrasi Diprotes KNPI

KNPI menilai langkah pihak Imigrasi menahan Zhang Bancun tidak profesional.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Tersangka ditahan polisi.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, mengkritik Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menahan investor asal China, Zhang Bancun. Menurut dia, penahanan di rumah detensi tanpa alasan jelas yang berkaitan dengan Imigrasi itu dinilai sangat tidak profesional.

Dia mengatakan, Zhang Bangcun selaku investor asal China memang memiliki masalah di Indonesia, namun hanya berkaitan dengan bisnis ihwal administrasi keimigrasian. “Pelanggaran administrasi keimigrasian apa yang dilanggar Zhang Bangcun sehingga Ditjen Imigrasi menahan yang bersangkutan di rumah detensi? Kenapa tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan?” kata Haris dalam keterangannya di Jakarta dikutip, Ahad (9/7/2023).

Baca Juga

Mengutip Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Elektronik yang dikeluarkan Kanim Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, Zhang Bangcun, diizinkan tinggal hingga 27 Oktober 2024. Dalam identitasnya, Zhang Bangcun, memiliki pekerjaan sebagai investor dan dijamin oleh PT Zhaobang International Trading Group.

“Jelas-jelas tertulis dalam Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi adalah Zhang Bangcun tertulis sebagai investor. Kitas juga masih berlaku hingga Oktober 2024,” kata Haris.

Haris menegaskan, masalah antara Zhang Bangcun dengan rekanannya yang juga Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana, adalah murni bisnis. Sebab itu, jika ada pelanggaran yang dilakukan Zhang Bangcun, menurutnya, yang lebih tepat untuk bertindak adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

“BKPM yang semestinya bertindak jika Zhang Bangcun melanggar peraturan perundang-undangan dalam berinvestasi. Tetapi, nyatanya, kan, tidak ada aturan yang dilanggar. Ini murni hanya masalah antarpengusaha, business to business,” katanya memaparkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim merespon penahanan investor asal China, Zhang Bangcun, ke rumah detensi. Menurut dia, pihaknya masih akan mencari duduk perkara dan penyebabnya.

“Segera saya minta gelar perkara,” kata Silmy saat dikonfirmasi, Ahad (9/7/2023).

Dia mengatakan, sejak awal menjabat di Imigrasi, mantan Dirut Krakatau Steel itu selalu mengingatkan anggotanya. Utamanya, untuk menjalankan tugas dengan profesional. Namun, dia tak mau menjawab lebih jauh menyoal hal yang menyangkut investor asal China kini.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement