REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika
Para pegiat antikorupsi mempertanyakan konsistensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengungkapan utuh korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Based Trasciever Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Dewan Penasihat Pusat Kajian Antikorupsi Universtias Gadjah Mada (Pukat-UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu semestinya mengungkap terang tentang keterlibatan para politisi.
Namun, Zainal mengamati, dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan ke persidangan pekan lalu, tak ada muncul nama-nama para politisi yang diduga turut terlibat. Termasuk, yang disebut-sebut turut menerima aliran uang korupsi tersebut.
“Kalau dari dokumen yang beredar malah, beberapa rencana penuntutan itu, dokumen yang beredar itu, kayaknya para politisi itu menjadi hilang. Enggak semua namanya ada di dalam rencana itu,” kata Zainal, Ahad (9/7/2023).
Zainal tak memerinci nama-nama para polisi yang menurutnya ada diduga terlibat. Namun, Zainal mengacu dari sejumlah pemberitaan media, yang menyalin beberapa dokumen pemeriksaan para tersangka, ataupun saksi-saksi, ada terungkap sejumlah nama-nama politisi, dan pejabat negara, yang turut serta menerima uang dari hasil dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Menurut Zainal, hilangnya nama-nama politisi, pun peran dari orang-orang tertentu dalam dakwaan para terdakwa yang sudah dibacakan di persidangan, menunjukkan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu memang perkara besar yang melibatkan orang-orang besar. “Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu,” kata Zainal.