Senin 10 Jul 2023 12:26 WIB

Jajanan Pasar atau Kue Tradisional Pasti Halal? Cek Dulu Titik Kritisnya

Proses pembuatan kue tradisional tetap perlu diwaspadai kehalalannya.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Natalia Endah Hapsari
Aneka jajanan pasar pun berpotensi mengandung zat yang tidak halal karena itu konsumen perlu mewaspadai titik kritis kehalalan jajanan pasar atau kue tradisional/ilustrasi.
Foto: Republika/Indira Rezkisari
Aneka jajanan pasar pun berpotensi mengandung zat yang tidak halal karena itu konsumen perlu mewaspadai titik kritis kehalalan jajanan pasar atau kue tradisional/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Jajanan pasar memang menggugah selera. Apalagi jajanan pasar yang terdiri dari berbagai kue tradisional dengan warna-warna yang cantik. Rasanya pun enak, manis dan legit. Namun, kita harus waspada saat memilih jajanan pasar, karena berpotensi menjadi tidak halal. Apa saja titik kritis jajanan pasar?

Berikut ini titik kritis dalam bahan-bahan utama kue tradisional atau jajanan pasar.

Baca Juga

1. Tepung beras

Dikutip dari laman Halal MUI, Senin (10/7/2023), tepung beras merupakan salah satu bahan utama yang diperlukan dalam pembuatan jajanan pasar di antaranya kue lapis dan klepon. Surat Keputusan LPPOM MUI mengategorikan tepung beras ke dalam kelompok “Bahan Tidak Kritis”. Hal ini dikarenakan, produk yang berasal dari nabati diolah melalui proses fisik tanpa penambahan bahan atau dengan penambahan bahan aditif yang umumnya merupakan bahan kimia.

Namun, kini sudah banyak tepung-tepungan diproduksi dengan penambahan bahan aditif yang umumnya merupakan bahan kimia. Bahan tambahan inilah yang perlu ditelusuri kehalalannya.

 

2. Gula

Kebanyakan gula pasir biasanya terbuat dari tebu. Karena berasal dari tanaman, maka sudah bisa dipastikan produk tersebut halal. Namun untuk sampai menjadi gula pasir, tebu perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Tahapan-tahapan proses ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan arang aktif.

“Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka harus dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram, atau tulang hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat Islam,” ungkap Advisor of Halal Audit Service LPPOM MUI, Dr Ir Mulyorini R. Hilwan, M.Si.

Selain gula pasir, gula merah juga kerap digunakan dalam pembuatan jajanan pasar. Gula merah atau gula jawa sebagai isian klepon misalnya ternyata juga tidak serta merta termasuk dalam daftar bahan tidak kritis. Hal ini karena dalam pembuatannya, gula merah biasanya dicampur dengan gula pasir.

 

3. Pewarna makanan

Bahan selanjutnya yang mempercantik jajanan pasar adalah pewarna (colorings). Saat ini, pewarna makanan semakin berkembang, ada yang dibuat dari bahan sintetis (buatan) dan natural (alami). Pewarna sintetis disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik serta harga yang relatif murah.

Sementara itu, pewarna alami biasanya bersifat kurang stabil. Untuk menghindari kerusakan warna dari pengaruh suhu, cahaya, serta pengaruh lingkungan lainnya, maka sering kali pewarna jenis ini ditambahkan senyawa pelapis (coating agent) melalui proses micro-encapsulation. Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin.

“Beberapa pewarna berbahan alami menggunakan gelatin sebagai penstabil. Dalam hal ini, sumber gelatin harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syar’i,” papar Ir Muti Arintawati, M.Si., Wakil Direktur Lembaga Penelitian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) seperti dikutip dari laman Halal MUI.

Namun, tak sedikit masyarakat yang membuat kue tradisional dari pewarna sintetis karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik serta harga yang relatif murah. Meskipun tidak mengandung bahan haram, penggunaan yang berlebihan dapat berdampak tidak baik pada kesehatan manusia yang mengonsumsinya.

Lebih dari itu, kadang-kadang pengusaha yang nakal menggunakan pewarna bukan makanan (nonfood grade) untuk produknya demi mengeruk keuntungan lebih banyak. Pada banyak kasus ditemukan jajanan pasar dicampur dengan pewarna tekstil, seperti Rhodamin B. Tentu ini sangat berbahaya bagi kesehatan.

 

4. Kelapa atau santan

Bahan terakhir adalah parutan kelapa. Karena berasal dari buah-buahan murni, kehalalan parutan kelapa tak perlu diragukan asalkan seluruh peralatan yang digunakan tidak tercemar najis atau bahan yang diharamkan.

Lalu bagaimana dengan kelapa parut yang diperas dan dijadikan santan? Santan segar yang didapatkan dari hasil perasan parutan kelapa sudah bisa dipastikan kehalalannya karena tidak melalui proses pencampuran bahan apa pun. Namun, saat ini santan yang dikemas dan diproduksi dalam skala pabrik juga menjadi primadona ibu rumah tangga karena dianggap lebih praktis. Santan inilah yang juga perlu disoroti kehalalannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement