Senin 10 Jul 2023 08:48 WIB

Peretas yang Tuduh Cristiano Ronaldo Lakukan Pemerkosaan Didakwa 377 Tindak Pidana

Informasi soal Ronaldo tersedia untuk umum meski kasusnya dibatalkan pada November.

Rep: Fitriyanto/ Red: Endro Yuwanto
Bintang timnas Portugal, Cristiano Ronaldo. Rui Pinto, seorang peretas yang mengumpulkan informasi tentang tuduhan pemerkosaan Ronaldo telah didakwa dengan 377 tindak pidana.
Foto: EPA-EFE/RODRIGO ANTUNES
Bintang timnas Portugal, Cristiano Ronaldo. Rui Pinto, seorang peretas yang mengumpulkan informasi tentang tuduhan pemerkosaan Ronaldo telah didakwa dengan 377 tindak pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rui Pinto, seorang peretas yang mengumpulkan informasi tentang tuduhan pemerkosaan Cristiano Ronaldo, telah didakwa dengan 377 tindak pidana yang berbeda oleh jaksa penuntut Portugal. Pinto adalah seorang peretas terkenal asal Portugal yang saat ini sedang diadili karena mengakses dan merilis dokumen rahasia secara ilegal di situs webnya, Football Leaks.

Pinto meretas sistem berbagai tim sepak bola, hakim, dan jurnalis. Ini termasuk pengacara Cristiano Ronaldo, yang darinya ia membocorkan informasi tentang tuduhan pemerkosaan yang diajukan terhadap peraih gelar pemain terbaik dunia (Ballon d'Or) lima kali tersebut. Meskipun kasus tersebut telah dibatalkan November 2022 lalu, informasi soal Ronaldo tersedia untuk umum.

Baca Juga

Dilansir Sportskeeda, Senin (10/7/2023), pihak penuntut mengeklaim bahwa Pinto membocorkan dokumen-dokumen tersebut kepada majalah Jerman, Der Spiegel. Pinto didakwa pada tanggal 4 Juli 2023 atas laporan 202 pelanggaran akses yang memenuhi syarat melanggar hukum dan 134 dakwaan atas pelanggaran korespondensi.

Selain itu, Pinto juga menghadapi 23 pelanggaran korespondensi yang diperparah dan 18 dakwaan untuk kerusakan komputer. Peretas sudah berada di tengah-tengah persidangan lain untuk perannya dalam kasus Football Leaks. Ia juga dituduh melakukan 90 kejahatan komputer dan pemerasan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement