JAKARTA -- Gugatan pendiri Ma'had Al-Zaytun Abdurrahman Rasyidi Panji Gumilang kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai salah alamat. Meski demikian, Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Ikhsan menjelaskan, sejak awal...
Berita Lainnya