REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung, memberikan penjelasan soal gugatan pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Menurut dia, masalahnya terletak pada potongan video yang beredar di media sosial.
Gugatan perdata terhadap Anwar Abbas dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). “Jadi, kami sudah lihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di pengadilan, itu memang ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Buya Anwar abbas. Saya sudah ketemu dengan Buya Anwar Abbas, kita sudah bicara, dan saya sudah menjelaskan ke Buya Anwar Abbas maksud dari gugatan saudara Panji Gumilang,” kata Ihsan kepada Republika, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Ihsan, secara umum Buya Anwar Abbas memahami gugatan pihak Panji Gumilang. Masalahnya seputar pernyataan Anwar Abbas terkait Panji Gumilang komunis.
Ihsan menilai, awal permasalahan itu dari kutipan atau potongan video yang beredar di media. “Jadi, ini memang berawal dari kutipan-kutipan yang beredar dari media, tapi kutipan itu tidak pernah terkonfirmasi oleh Panji Gumilang sendiri. Itu beredar di media, sehingga ketika sampai ke Buya Anwar Abbas, nah, dia berpikir bahwa kutipan itu benar,” katanya.