REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) telah mengonfirmasi akan memberikan bom tandan ke Ukraina. Langkah AS ini menuai kontroversi dan kecaman oleh kelompok hak asasi manusia.
Bom tandan adalah senjata yang pecah di udara dan melepaskan banyak submunisi atau bom peledak di area yang luas. Bom ini dapat dikirim dengan pesawat, artileri, dan rudal.
Bom-bom itu dirancang untuk meledak saat menghantam tanah dan siapa pun di area itu kemungkinan besar akan terbunuh atau terluka parah. Di luar kerusakan awal yang disebabkan oleh amunisi saat tumbukan, banyak bom gagal meledak dengan segera.
Menurut Komite Palang Merah Internasional (ICRC), hingga 40 persen bom gagal meledak dalam beberapa konflik baru-baru ini. Bom tandan yang gagal meledak dapat menjadi seperti ranjau darat dan menimbulkan risiko bagi warga sipil. Bom tandan yang gagal meledak itu dapat membunuh dan melukai orang puluhan tahun setelah amunisi ditembakkan.
Bom tandan pertama kali digunakan dalam Perang Dunia Kedua. Setidaknya 15 negara telah menggunakan bom tandan. Negara tersebut, antara lain, Eritrea, Ethiopia, Prancis, Israel, Maroko, Belanda, Inggris, Rusia, dan AS.
Amerika Serikat menjatuhkan sekitar 260m bom tandan di Laos antara 1964 dan 1973. Sejauh ini kurang dari 400 ribu atau 0,47 persen bom tandan telah dibersihkan dan setidaknya 11.000 orang telah terbunuh akibat bom itu.
Menurut the Guardian, pasukan Rusia telah menggunakan bom tandan di daerah berpenduduk di Ukraina dan mengakibatkan kematian puluhan warga sipil. Selain itu, menurut Human Rights Watch, Ukraina juga telah menggunakan bom tandan dalam upaya merebut kembali wilayah yang diduduki Rusia.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan, penggunaan bom tandan di daerah berpenduduk merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional. Karena menyebabkan kehancuran tanpa pandang bulu. Enam puluh persen korban bom tandan adalah orang-orang yang terluka saat melakukan aktivitas sehari-hari. Sementara sepertiga dari semua korban bom tandan yang tercatat adalah anak-anak.
Lebih dari 120 negara telah menandatangani Konvensi Munisi Tandan, yang melarang penggunaan, produksi, pemindahan, dan penimbunan senjata. Rusia, Ukraina, dan AS menolak untuk menandatangani perjanjian tersebut. Sejak konvensi ditandatangani pada 2008, sebanyak 99 persen persediaan bom tandan global telah dihancurkan.