Senin 10 Jul 2023 12:49 WIB

Ini Sejumlah Aturan yang Harus Ditaati Perusahaan Pelayanan Umroh

Jamaah umroh dengan kategori usia di bawah 18 tahun harus bersama pendamping.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah umroh masih memadati Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Ahad dini hari (20/5/2023) Waktu Arab Saudi (WAS).
Foto: Republika/Agung Sasongko
Jamaah umroh masih memadati Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Ahad dini hari (20/5/2023) Waktu Arab Saudi (WAS).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menekankan semua perusahaan pelayanan umroh harus mematuhi dokumen layanan jamaah. Dilansir di Saudi Gazette, Ahad (9/7/2023) dokumen tersebut mengungkapkan jamaah umroh dengan kategori usia di bawah 18 tahun harus bersama pendamping.

Reservasi layanan yang dikontrak harus sesuai program, asalkan mencakup layanan utama yang diperlukan untuk mengeluarkan izin umroh, yaitu tempat tinggal, transportasi di dalam Arab Saudi, asuransi, dan layanan darat.

Baca Juga

Durasi program harus sesuai dengan masa tinggal jamaah yang sebenarnya di dalam Saudu, asalkan validitas residensi (Iqama) tidak melebihi 90 hari sejak tanggal memasuki Arab Saudi.

Dokumen tersebut telah mengklasifikasikan perusahaan dan pendirian baru yang memiliki izin, yang jumlahnya telah mencapai 350 dan mungkin mencapai 550 pada akhir dua pekan mendatang, menjadi tiga kategori (A, B, dan C) menurut input numerik mereka dalam dua tahun terakhir.

Perusahaan yang pertama kali dilisensikan berada dalam kategori C juga berhak untuk pindah ke klasifikasi yang lebih tinggi sesuai dengan input numeriknya selama periode operasional pertama yang ditentukan oleh 90 hari. Perusahaan-perusahaan yang telah diklasifikasikan wajib memasukkan angka-angka tertentu untuk pindah ke klasifikasi yang lebih tinggi, kecuali untuk perusahaan-perusahaan dan badan-badan yang termasuk dalam kategori A.

Perusahaan kategori B dan C yang tidak mampu mencapai angka yang dipersyaratkan tidak akan dapat terus memasukkan angka baru, kecuali yang berdasarkan input riilnya selama musim ini sesuai dengan sistem masuk dan keluar yang diterapkan selama periode tersebut akhir musim lalu.

Ini mewajibkan mereka untuk membiarkan 75 persen dari jamaah yang berada di dalam Arab Saudi untuk kembali ke negara mereka, sehingga mereka kemudian akan diizinkan untuk memasukkan nomor baru.

Klasifikasi ini akan berkontribusi dalam meningkatkan masukan dari perusahaan dan perusahaan baru, serta mengurangi biaya program umroh untuk mencapai jumlah baru.

Dokumen tersebut juga mewajibkan perusahaan umroh setelah mengeluarkan visa, untuk melakukan reservasi aktual untuk menunaikan umroh atau sholat di Masjid Nabawi melalui aplikasi Nusuk sesuai dengan program jamaah.

Harus diperhatikan bahwa izin di aplikasi Nusuk adalah izin yang disetujui dan aktif, kecuali jika calon jamaah umroh ke Arab Saudi belum terbukti masuknya sebelum enam jam sejak dimulainya izin, jika tidak, izin secara otomatis akan dibatalkan.

Dalam hal program jamaah telah diubah, maka izin sebelumnya di aplikasi Nusuk harus dihapus, dan diterbitkan kembali sesuai dengan tanggal pembaruan program.

Data pra-kesiapan harus dimasukkan sebelum kedatangan jamaah dengan maksimal 24 jam. Perusahaan harus tunduk pada permintaan bus melalui perintah pengelompokan dari dan ke pelabuhan darat, laut dan udara, serta antarkota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement