Senin 10 Jul 2023 13:31 WIB

Di Sidang Luhut, Ahli Bahasa: Panggilan 'Lord' Bermakna Positif

Dalam sidang Luhut, ahli bahasa sebut panggilan 'Lord' bermakna positif.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang Luhut, ahli bahasa sebut panggilan 'Lord' bermakna positif.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang Luhut, ahli bahasa sebut panggilan 'Lord' bermakna positif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi memandang kata "lord" dapat dimaknai secara positif. Kata tersebut menurutnya tak mengandung konotasi negatif. 

Hal tersebut dikatakan Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/7/2023). Pada sidang itu, Wahyu duduk sebagai ahli dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty. 

Baca Juga

"Kata lord punya makna positif. Dia untuk agungkan Tuhan yang penuh kuasa dan gelar kebangsawanan di Inggris kepada orang-orang berjasa sesuai bidangnya," kata Wahyu dalam sidang tersebut. 

Pernyataan Wahyu itu diawali pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai makna kata lord. Wahyu mengungkapkan kata lord berasal dari bahasa Arab yaitu "Rabb" yang berarti Allah. Kata itu lantas mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan bahasa Inggris menjadi lord. 

"Kata lord itu sebetulnya dalam bahasa Arab Rabb itu Tuhanku berubah jadi lord dalam bahasa Inggris," ujar Wahyu. 

Wahyu mencontohkan penggunaan kata lord identik dengan penyematannya kepada sesuatu yang agung. Wahyu mengisyaratkan penggunaan kata lord tak mengandung makna buruk. 

"Secara religius ada sebutan 'oh my lord' Tuhanku yang maha kuasa dan sebagainya," lanjut Wahyu. 

Oleh karena itu, Wahyu memandang penyematan kata "lord Luhut" dalam podcast Haris Azhar dimaknai sebagai Luhut yang punya kekuasaan. 

"Penyematan kata lord dalam judul podcast itu mengarah pada Luhut yang berkuasa. Lord Luhut disitu diarahkan Luhut yang punya penuh kekuasaan," ucap Wahyu. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement