Senin 10 Jul 2023 13:38 WIB

Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak PN Jaksel, Ini Respons KPK

KPK sejak awal yakin penyidikan terhadap Hasbi Hasan telah sesuaii prosedur.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

KPK meyakini, putusan ini semakin membuktikan bahwa proses penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di MA dan penetapan status tersangka terhadap Hasbi sudah sesuai aturan.

Baca Juga

"Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur. Sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).

"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta Selatan," kata dia menambahkan.

Ali menambahkan, KPK pun telah menghadirkan 140 bukti dan seorang ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Hal ini untuk memperkuat pernyataan lembaga antirasuah dalan menetapkan Hasbi sebagai tersangka.

Sebagai informasi, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap, yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan terhadap KPK. Hakim menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar hakim Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Adapun Hasbi mengajukan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023) lalu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi. "Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement