REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana korupsi Anas Urbaningrum resmi bebas murni tertanggal 9 Juli kemarin setelah menjalani tiga bulan cuti menjelang bebas (CMB). Ia bebas pada awal April lalu dan tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kepala Bapas Kelas I Bandung Bambang Ludiro mengatakan masa CMB Anas Urbaningrum selesai pada 9 Juli kemarin. Namun, karena tanggal tersebut libur maka surat pengakhiran bimbingan dan pelepasan diambil pada Senin (10/7/2023).
"Pada hari ini tanggal 10 Juli 2023, pak Anas mengambil surat pengakhiran bimbingan dan pelepasan. Beliau berakhir tanggal 9 Juli karena kemarin hari Ahad maka pemberian surat ini hari ini," ucap dia di Kantor Bapas Bandung, Senin (10/7/2023).
Selama menjalani CMB, ia mengatakan Anas Urbaningrum wajib lapor dua pekan sekali. Total Anas Urbaningrum melaksanakan wajib lapor enam kali ke Bapas Bandung. "Selama menjalani CMB sesuai dengan ketentuan berlaku tidak pernah melanggar CMB sehingga beliau berhak mendapatkan surat pengakhiran bebas," jelas dia.
Anas Urbaningrum mengaku selesai menjalani program CMB. Selanjutnya ia akan melaksanakan tugas-tugas pribadi dan tugas publik ke depan.
"Alhamdulillah, hari ini saya secara resmi selesai menjalani program CMB dapat sertifikat, karena tidak ada pelanggaran, maka anggap saja ini statusnya cumlaude," ucap dia.
Langkahnya saat ini, ia mengaku sudah tidak terdapat hambatan dan beban. "Hari ini sudah bebas sepenuhnya dengan bebas sepenuhnya, ya Insya Allah langkah saya tidak ada beban dan hambatan lagi. Jadi sertifikat ini, tanda bahwa hari ini saya menjadi orang merdeka, orang bebas," ungkap dia.