REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meminta jajarannya memantau ketat jangan sampai ada manipulasi data untuk mengurus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Tri menyinggung, kekacauan yang terjadi di PPDB online di beberapa sekolah SMAN/SMKN di Kota Bekasi, salah satunya seperti yang terjadi di SMAN 1 Kota Bekasi.
"Hari ini saya lihat di SMAN 1 namanya Siti Aisyah semua dengan alamat yang berbeda," kata Tri Adhianto Tjahyono, saat memberikan amanat dalam apel, Senin (10/7/2023).
Menurut dia, semua perangkat daerah mulai dari tingkat Dinas Pencatatan Sipil, Kelurahan dan kecamatan harus sinergi mengatasi kecurangan PPDB online di semua tingkat sekolah di wilayah Kota Bekasi. Perangkat daerah Pemkot Bekasi harus mencari solusi bagaimana calon peserta didik masuk sekolah yang dekat dengan rumanya.
"Bagaimana sekolah-sekolah yang hanya dalam lingkaran 400 meter itu dinyatakan sudah penuh," katanya.
Tri meminta, jajarannya mencari tahu sumber dari kecurangan PPDB online yang terjadi setiap tahun. Jangan sampai ada calon siswa-siswi di Bekasi tidak masuk sekolah di dekat rumahnya.
"Jadi, saya kira ini dicari pihak yang indikasi untuk memindahkan tidak harus satu keluarga, tapi kemudian orang per anak. Ini jadi evaluasi kita bersama," katanya.
Untuk itu, dia meminta, jajaranya mengevaluasi celah kecurangan dalam sistem PPDB online. Sehingga, ke depannya tidak ada masyarakat yang dekat dengan wilayah tidak masuk sekolah di wilayah zonasinya.
"Untuk itu humas segera bergerak cepat terkait dengan PPDB, karena memang masih ada celah harus dipelajari betul terkait dengan penempatan murid," katanya.
Untuk itu, Pemkot Bekasi melalui bidang hubungan masyarakat harus mampu memberikan masuk kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa banyak kecurangan di sistem zonasi.
"Ini coba dievaluasi dan berikan masukan kepada kementerian pendidikan dengan situasi yang ada," katanya.
Tri mengatakan, kecurangan PPDB online ini sudah terjadi setiap tahun. Dan keadaan ini perlu disampaikan kepada pemberitah pusat agar diperbaiki.
"Kita tahu betul strukturnya sudah kelihatan bahwa ada proses kecurangan yang kemudian dimulai dari satu tahun sebelumnya," katanya.
Tri mengatakan, memang tidak ada larangan calon siswa-siswi yang jauh dari sekolahnya masuk di sekolah tertentu. Sementara calon siswa-siswi yang dekat dengan sekolahnya malah tidak masuk.
"Sesuai ketentuan tidak melanggar. Tapi, hakekatnya untuk mendaftarkan zonasi ini ada disparitas terkait dengan ketentuan dan aplikasi yang ada di dalamnya," katanya.