Senin 10 Jul 2023 15:22 WIB

PPDB Kacau, JPPI: Pemerintah Tanggung Jawab, Bukan Sibuk Cari Kesalahan Orang Tua

Anak harusnya diundang bukan berebut daftar sekolah yang potensi gagalnya besar.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fuji Pratiwi
Para orang tua menggelar aksi mengkritisi aturan  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
Foto: Dok Republika.co.id
Para orang tua menggelar aksi mengkritisi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), bukan justru sibuk mencari kesalahan orang tua yang sebenarnya tengah berupaya memperoleh hak pendidikan bagi anak-anaknya. Sistem seleksi PPDB saat ini berlangsung dinilai tidak adil dan melanggar amanat konstitusi.

"Kita sepakat bahwa kecurangan itu tidak boleh dilakukan, tapi bagaimana dengan kesengajaan pemerintah melepas tanggung jawab soal pendidikan?" ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, lewat keterangannya, Senin (10/7/2023).

Baca Juga

Kata Ubaid, mendapatkan akses ke sekolah adalah hak semua warga negara Indonesia. Pemerintah harus memastikan itu, bukan malah melakukan seleksi yang menghasilkan ada yang lolos dan ada yang gagal.

Ubaid mengatakan, sistem seleksi PPDB saat ini tidak berkeadilan dan sudah jelas melanggar amanat konstitusi. Pada pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan pasal 34 ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), kata dia, jelas termaktub pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan dan kepastian semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkeadilan. Tapi, saat ini jaminan itu tidak ada.