In Picture: Sebelumnya Gratis, Kini Pedagang Dikenakan Tarif untuk Layanan QRIS
Sesuai peraturan, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Pedagang menunjukkan kode batang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pedagang melayani pembeli di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Kode batang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang disediakan di salah satu lapak pedagang di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) saat membeli sayuran di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Kode batang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang disediakan di salah satu lapak pedagang di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) saat membeli daging di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pedagang menunjukkan kode batang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
Advertisement