REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut Al Zaytun yang memiliki keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII) belum masuk kategori terorisme sehingga tidak bisa dikenakan pasal terorisme. Hal ini karena NII tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
Lalu mengapa NII tak bisa dikenakan pasal terorisme dan tidak masuk dalam daftar DTTOT? Pengamat Terorisme dari Indonesian Terrorist Watch Al Chaidar menjelaskan, NII tak bisa dikenakan pasal terorisme lantaran tidak pernah terlibat langsung dengan terorisme.
“Ini karena alasan sejarah. NII tidak pernah terlibat langsung dengan terorisme,” ujar Al Chaidar kepada Republika.co.id, Senin (10/7/2023).
Dia menjelaskan, NII tidak bisa dikaitkan dengan pemberontakan ataupun tindakan melawan hukum yang mengancam negara. Karena, menurut dia, NII didirikan untuk menyelamatkan negara dari rongrongan penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia.