Senin 10 Jul 2023 16:28 WIB

Ahli Bahasa: Judul Podcast Haris Azhar Dikategorikan Pencemaran Nama Baik Luhut

Pemilihan judul dianggap membuat penonton makin penasaran dengan isi pembicaraan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi mengkaji judul podcast garapan Direktur Lokataru Haris Azhar yang berujung kasus hukum. Ia memandang judul podcast tersebut dapat digolongkan pencemaran nama baik. 

Hal itu disampaikan Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/7/2023). Pada sidang itu, Wahyu duduk sebagai ahli dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty. 

Baca Juga

Judul dalam podcast tersebut ialah, 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. Wahyu menyimak podcast itu awalnya membicarakan kajian operasi militer di Intan Jaya, Papua.

"Ketika sudah berjalan beberapa menit itu terjadi pergeseran topik jadi lebih banyak membicarakan mengenai orang-orang tertentu. Nah di dalam podcast itu juga, jelas sekali ada judul yang ada lord. Jadi penggunaan lord Luhut itu sebagai judul tadi merepresentasikan pembicaraan yang tadinya membahas kajian dari 9 BGO tadi itu beralih membicarakan orang tertentu," kata Wahyu dalam sidang tersebut.

Wahyu menganalisa munculnya pergeseran topik menuju pembicaraan soal Luhut. Pembicaraan itu diiringi penyematan kata lord Luhut. Padahal awalnya podcast Haris membahas kajian ilmiah yang mengandung data penelitian bersama sejumlah LSM. 

"Terjadi pergeseran topik yang sangat signifikan, yang tadinya mengarah pada hal-hal yang bersifat kajian cepat atau ilmiah berubah menjadi membicarakan orang. Disini, apakah itu menghina? Apakah itu mencemarkan? Apakah itu memfitnah ? Dalam judul itu tadi sudah tergambar bagaimana perwujudan isi podcast tadi itu ada penyematan kata-kata yang mungkin kurang pas atau kurang berkenan kepada pak Luhut," ujar Wahyu.

Atas pembicaraan yang mengarah pada Luhut tersebut, Wahyu menganggap muncul unsur pencemaran nama baik. "Secara kebahasaan itu dianggap mencemarkan nama baik karena di dalam podcast itu lebih mengarah pada membicarakan orang tertentu, bukan lagi membicarakan kaitan antara penelitian dari 9 NGO itu tadi," ujar Wahyu. 

Apalagi judul podcast Haris, menurut Wahyu menonjolkan Luhut sebagai daya pikat. Pemilihan judul dianggap membuat penonton makin penasaran dengan isi pembicaraan. 

"Terjadi pergeseran topik yang fokusnya malah kepada Pak Luhut. Dapat dilihat dibuktikan dari judul podcast itu di mana dalam judul itu kata lord Luhut itu menjadi satu kata yang dianggap menjual sehingga membuat orang siapapun yang punya akses ke YouTube atau podcast itu menjadi tertarik atau penasaran dengan isinya. Jadi itu memang sengaja menjadikan Pak Luhut jadi daya pikat. Nah itu kalo saya anggap sebagai pencemaran nama baik," ucap Wahyu. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. Luhut merupakan pemegang 99 persen saham PT Toba Sejahtera. 

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement