REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kuasa Hukum Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan terhadap MUI sebagai lembaga.
Menanggapi itu Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengimbau Al Zaytun agar tak terus buat gaduh. "Kami berharap bahwa Al Zaytun itu jangan jadi kerikil di tubuh bangsa ini, diselesaikan masalah pada objektifitas yang terjadi," kata Haedar di Unisa Yogyakarta, Senin (10/7/2023).
Ia juga mengimbau agar jangan ada politisasi pada kasus Al Zaytun. Menurutnya bangsa yang maju adalah bangsa yang nyelesaikan masalah tanpa terus gaduh. Jika ada aturan yang dilanggar maka hukum harus bertindak tegas. Ia menegaskan lembaga hukum Muhammadiyah siap membantu menghadapi gugatan tersebut.
"Tentu baik Majelis Ulama maupun lembaga hukum yang ada di Muhammadiyah dan lembaga hukum di institusi lain itu akan mem-back up Pak Anwar Abbas jika ada yang membawa ke ranah hukum. Jadi ya sudah nanti dibawa kerana hukum dan harus siap juga berhadapan dengan pembelaan hukum," ucapnya.
Lembaga hukum Muhammadiyah siap jika perkara tersebut harus diadu di muka hukum. Namun ia mengingatkan hukum yang objektif dan berdasar pada koridor yang bisa memberi kepastian.
Selain itu, Haedar memandang jika pernyataan tokoh agama disikapi dengan hukum, maka dikhawatirkan akan memunculkan friksi keagamaan dan kebangsaan.
"Padahal kan tokoh-tokoh agama itu memberi pesan moral, membuat pernyataan itu karena tanggung jawab moral agar ya beragama itu lurus-lurus aja lah kemudian yang kedua kalau pesantren itu harus diurus dengan cara pesantren jangan diurus dengan model-model lain yang menimbulkan keresahan di muka publik," ungkapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Hendra Effendy menyebut, kerugian materiel yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.
"Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tiktok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," ujar Hendra kepada wartawan.