REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah mekanisme pengurusan pindah memilih dalam Pemilu 2024. Meski pengurusannya masih manual, tapi mekanisme terbaru ini memberikan kepastian tempat pemungutan suara (TPS) kepada pemilih pindahan.
Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dan ingin mencoblos di TPS daerah lain. Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pada Pemilu 2019, pemilih setelah mengurus pindah memilih di TPS asal, lalu mendapatkan formulir A5. Dengan formulir tersebut, dia bisa mendatangi TPS yang masih kosong di alamat tujuan. Jika penuh, dia bisa pindah ke TPS lain di sekitar alamat tujuan.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana aja, sekarang tidak bisa," kata Betty kepada wartawan, dikutip Senin (10/7/2023).
Dalam Pemilu 2024, kata Betty, pemilih tidak lagi dipusingkan dengan mencari TPS yang masih kosong. KPU sudah menetapkan TPS tujuannya saat pengurusan pindah memilih. Berikut ketentuan lengkap mengurus pindah TPS memilih Pemilu 2024:
Pertama, urus secara manual. Orang yang ingin pindah memilih harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal maupun alamat tujuan.
Sebagai perumpamaan, Anda terdaftar sebagai pemilih di sebuah TPS di Kota Surabaya. Namun karena alasan pekerjaan, Anda ingin memilih di sebuah TPS di Jakarta Pusat. Anda bisa mengurus pindah memilih di Kota Surabaya maupun di Jakarta Pusat.
Kedua, bawa dokumen. Anda harus memperlihatkan dokumen autentik yang menegaskan alasan pindah memilih. Misalnya, surat tugas dari perusahaan, atau surat keterangan studi. Dokumen tersebut akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU.
Proses verifikasi inilah yang membuat mekanisme mengurus pindah memilih harus dilakukan secara manual. KPU RI cemas banyak pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan (Ai) apabila pengurusan pindah memilih diperbolehkan via daring. Selain itu, pengurusan secara manual memungkinkan petugas memverifikasi kecocokan muka dan foto KTP orang yang pindah memilih.
Ketiga, terima formulir. Setelah Anda mengurus pindah memilih, KPU akan menentukan Anda akan didaftarkan di TPS berapa di alamat tujuan. Dalam proses penentuan TPS, KPU memperhitungkan kapasitas TPS agar tidak ada penumpukan pemilih pindahan di satu TPS saja.
Setelah KPU menentukan TPS, Anda akan diberikan Formulir Pindah Memilih. Dalam formulir tersebut, tertera TPS berapa Anda bisa mencoblos di alamat tujuan.
"Kalau di Formulir Pindah Memilih tidak ada TPS-nya, itu berarti formulirnya tidak asli," kata Betty.
Keempat, urus segera. Anda bisa mengurus pindah TPS memilih paling lambat sepekan sebelum hari pencoblosan, tepatnya 7 Februari 2024. Sebab, KPU butuh waktu untuk menghitung dan mendistribusikan surat suara.
KPU diketahui menetapkan 204.807.222 orang sebagai pemilih atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Ratusan juta pemilih itu tersebar di 823.532 tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemungutan suara via pos.