Selasa 11 Jul 2023 03:25 WIB

Tersangka Pemasok Narkoba Anak Pejabat di Cianjur Ditangkap

Anak pejabat yang diduga mengonsumsi narkoba diarahkan rehabilitasi.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial ATP. Tersangka diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk R (20 tahun), yang disebut sebagai anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Anak pejabat itu dikabarkan sudah diamankan terlebih dahulu. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Baca Juga

Menurut Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, anak pejabat yang merupakan mahasiswa S2 jurusan kedokteran itu mengaku selama ini mendapatkan narkoba dari pengedar berinisial ATP.

Polisi melakukan penelusuran dan akhirnya bisa menangkap ATP di wilayah selatan Cianjur pada Ahad (9/7/2023). “Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk barang bukti paket sabu dan alat hisapnya,” kata Kapolres di Cianjur, Senin (10/7/2023).

Kapolres mengatakan, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Polisi berupaya mengungkap bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres menyebut jajarannya sudah mengantongi sejumlah identitas yang diduga terkait peredaran narkoba.

Ihwal R, Kapolres mengatakan, tidak dilakukan penahanan. R diduga sebagai penyalahguna narkoba, sehingga akan diarahkan menjalani rehabilitasi sebagaimana ketentuan.

“R akan direhabilitasi di tempat rehab, masih berdekatan dengan Cianjur. Tergantung permintaan. Namun, kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres.

Selain kasus narkoba, pada Juli ini Polres Cianjur juga mengungkap kasus peredaran ilegal obat keras. Kapolres mengatakan, pihaknya mengamankan lima tersangka pengedar.

Barang bukti yang diamankan, antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,61 gram dan ganja 30,35 gram. Polisi juga menyita barang bukti obat keras jenis hexymer 5.000 butir dan tramadol 3.500 butir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement