REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) baru saja mengirimkan petisi penolakan RUU Kesehatan kepada Presiden Joko Widodo, Senin (10/7/2023). Tujuannya, demi menunda pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
Perwakilan FGBLP Prof Laila Nuranna Soedirman mengatakan, berbagai aturan dalam RUU Kesehatan malah bisa memantik destabilitas sistem kesehatan serta menganggu ketahanan kesehatan bangsa. Menurut dia, sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan malah tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.
“Di antaranya, (a) hilangnya pasal terkait mandatory spending yang tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001, (b) munculnya pasal-pasal terkait multi-bar bagi organisasi kesehatan,” kata Laila dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Tak sampai di sana, faktor ketiga dalam pokok ini, dia nilai juga bisa memudahkan dokter asing masuk ke negara ini tanpa menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia yang masih memerangi kemiskinan.
“Kemudian (d) implementasi proyek bioteknologi medis yang mengakibatkan konsekuensi serius pada biosekuritas bangsa. Dan (e) kontroversi terminologi waktu aborsi,” jelasnya.
Dari pokok-pokok itu, dia mengingatkan, RUU Kesehatan yang hingga kini masih memiliki sejumlah isu serius dan berpotensi menganggu ketahanan kesehatan bangsa. Sebab itu, pihaknya meminta agar RUU Kesehatan bisa ditunda pengesahannya.
Di lokasi yang sama Prof Sukman Tulus Putra yang juga tergabung dalam FGBLP mengatakan, penyusunan dan pembahasan suatu undang-undang seharusnya melibatkan semua pihak demi produk hukum yang bermanfaat. Apalagi, kata dia, kesehatan menjadi hal fundamental seluruh elemen.
“Namun hingga kini, mendekati waktu pengesahan yang akan diparipurnakan DPR, aspirasi yang berkembang tidak diberlakukan sebagaimana mestinya,” kata Prof Sukman.
Dia mengatakan, forum yang ada merupakan panggilan para akademisi dan guru besar dari berbagai keilmuan untuk menyikapi situasi yang ada. Dia berharap, petisi yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bisa menjadi pertimbangan untuk kebaikan ketahanan bangsa.