Selasa 11 Jul 2023 08:14 WIB

Agenda DPR Hari Ini, Ada Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kesehatan

Rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan dimulai DPR pukul 12.30 WIB.

Rep: Wahyu Suryana, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki beberapa agenda pada Selasa (11/7/2023). Berikut agenda lengkapnya:

  • Pukul 09.00, rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI serta Paripurna RAPBN pada 16 Agustus 2023 di Ruang Rapat Sekjen Lantai 3.
  • Pukul 09.30, rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan Pejabat Eselon I Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Agenda utama evaluasi program kerja BKKBN.
  • Pukul 10.00, rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero). Agenda utama pembahasan terkait peran strategis Pos Indonesia dalam penanganan logistik Pemilu 2024.
  • Pukul 12.30, rapat paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V 2022-2023. Agenda mulai dari pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Kesehatan.
  • Penyampaian keterangan Pemerintah atas RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2022. Pendapat fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan kedua UU 6/ 2014 tentang Desa. Pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
  • Pukul 13.00, rapat panitia kerja RUU Penyiaran. Agenda utama menyusun draft RUU tentang Penyiaran dan Penjelasan.
  • Pukul 13.00, rapat Kerja Komisi XI dengan Gubernur Bank Indonesia terkait penyempurnaan ATBI 2023.
  • Pukul 14.00, rapat panitia kerja RUU tentang MK di Komisi III. Agenda utama pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). 
  • Pukul 14.00, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP DPR RI menerima tamu Parlemen Jepang di Ruang Dubes.
  • Pukul 15.30, rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Pejabat Eselon 1 Kementerian Kesehatan RI. Agenda evaluasi program kerja.
  • Pukul 16.00, rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menpora dan menghadirkan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Agenda mulai dari evaluasi anggaran dan penyelenggaraan ANOC World Beach Games (AWBG) 2023 dan lain-lain. 

 

Baca Juga

In Picture: Aksi Damai Nakes Tolak RUU Kesehatan

photo
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement