REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — IPB University mempunyai kebijakan untuk memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Dikabarkan, ada ratusan mahasiswa yang mengajukan peninjauan UKT ini.
Direktur Keuangan IPB University Indah Yuliasih menjelaskan, ada lima kelompok besaran UKT di universitasnya. Informasi terkait UKT ini dapat dilihat di situs web https://admisi.ipb.ac.id/biaya-pendidikan/#1680055839944-7a04517e-2164.
Menurut Indah, IPB University membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan peninjauan UKT. Ia mengatakan, permohonan bisa disetujui untuk penurunan level atau pencicilan, bergantung kondisi keuangan orang tua mahasiswa yang mengajukan.
“Skema pengajuan cicilan UKT dibuka pada saat masa pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sampai dengan Kartu Rencana Studi (KRS) B,” kata Indah kepada Republika, Senin (10/7/2023).
Selama 2023, Indah mengatakan, ada mahasiswa maupun calon mahasiswa baru (camaba) yang mengajukan peninjauan UKT. Ratusan pengajuan disebut sudah disetujui pihak kampus.
Menurut Indah, ada 914 mahasiswa semester ganjil 2022/2023 yang menyampaikan pengajuan peninjauan UKT. Sebanyak 420 di antaranya disebut diberikan penurunan UKT, dengan nilai total Rp 996,8 juta.
Kemudian ada 281 mahasiswa semester ganjil 2022/2023 yang menyampaikan pengajuan peninjauan UKT. Sebanyak 112 di antaranya dilaporkan diberikan penurunan UKT, dengan nilai total Rp 268,8 juta.
“Calon mahasiswa baru (camaba) 2023/2024, dari 357 mahasiswa yang melakukan pengajuan peninjauan UKT, yang disetujui 135 mahasiswa. Diberikan penurunan UKT dengan total Rp 321,8 juta,” ujar Indah.
Indah mengatakan, kebijakan keringanan pembayaran atau pengurangan UKT itu merupakan bentuk komitmen IPB University akan prinsip education for all. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan mahasiswa dapat terus melanjutkan kuliah, khususnya yang mengalami kendala ekonomi.