REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Persidangan kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kini nonaktif) mengungkap adanya dugaan fee proyek mengalir ke DPRD Kota Bandung, Jawa Barat. Soal dugaan fee itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan berharap persidangan dapat mengungkap dengan jelas dugaan suap itu.
“Pertama, kita DPRD menghormati proses persidangan. Kemudian mengikuti proses ini,” kata Tedy Rusmawan, saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Tedy berharap proses persidangan dapat berjalan dengan cepat agar terang benderang dan jelas terkait dugaan suap tersebut. Tedy sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana atau fee terkait proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung ke DPRD.
“Saya pribadi enggak tahu terkait hal itu (aliran dana) karena proses pembahasan kita normatif saja,” kata Tedy.
Pada Senin (10/7/2023), digelar persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City. Sidang ini untuk tiga terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yaitu Direktur PT CIFO Sony Setiadi, serta Benny dan Andreas Guntoro dari PT SMA.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan saksi dari Dishub Kota Bandung. Dari keterangan saksi itu terungkap soal dugaan fee yang mengalir ke DPRD Kota Bandung.
Dugaan fee
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal dugaan fee tersebut kepada saksi Dimas Sodik Mikail, yang merupakan kepala seksi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung. Dugaan fee itu terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun anggaran 2022-2023.
Dimas menyebut ada fee proyek sekitar 15 persen. “Sepuluh persen untuk biasa disetorkan ke yang memberi anggaran (DPRD),” kata Dimas, menjawab pertanyaan jaksa.