Selasa 11 Jul 2023 11:00 WIB

Pembakaran Alquran, Dewan HAM PBB Perdebatkan Draf Soal Kebencian Agama

Pakistan mengajukan resolusi tersebut atas nama OKI.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Gedung Markas Besar PBB terlihat dari dalam aula Majelis Umum, Selasa, 21 September 2021. Negara-negara Barat terlibat dalam lobi intensif di belakang layar untuk resolusi PBB yang akan mengutuk “upaya pencaplokan ilegal” Rusia atas empat wilayah Ukraina dan menuntut agar Moskow segera membalikkan tindakannya.
Foto: Eduardo Munoz/Pool Photo via AP
Gedung Markas Besar PBB terlihat dari dalam aula Majelis Umum, Selasa, 21 September 2021. Negara-negara Barat terlibat dalam lobi intensif di belakang layar untuk resolusi PBB yang akan mengutuk “upaya pencaplokan ilegal” Rusia atas empat wilayah Ukraina dan menuntut agar Moskow segera membalikkan tindakannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dewan Hak Asasi Manusia PBB akan memperdebatkan draf proposal kontroversial tentang kebencian agama, menyusul aksi pembakaran Alquran di Swedia, Selasa (11/7/2023). Langkah ini seolah menyoroti keretakan yang terjadi di badan PBB dan menantang praktik perlindungan hak asasi manusia.

Sebuah draf resolusi telah diajukan oleh Pakistan atas nama 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Di dalamnya, kelompok tersebut menggambarkan pembakaran Alquran di Stockholm bulan lalu sebagai tindakan provokasi yang ofensif, tidak sopan dan tidak jelas yang memicu kebencian dan merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga

Draf tersebut juga mengutuk tindakan pembakaran Alquran yang sempat terjadi di beberapa negara Eropa dan lainnya. Di sisi lain, hadirnya draf ini memicu penentangan dari para diplomat Barat. Mereka berpendapat isi dari draf tersebut bertujuan melindungi simbol-simbol agama dibandingkan hak asasi manusia.

"Kami tidak menyukai isi teksnya. Hak asasi manusia seharusnya melekat pada individu, bukan pada agama," kata seorang diplomat Barat tentang draf tersebut, yang akan diajukan ke Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa hari ini.