REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerrald Plate Dkk pada Selasa (11/7/2023). Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Pembacaan tanggapan JPU dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut mulai berlangsung pada pukul 10.30 WIB.
Majelis Hakim mengawali sidang dengan menanyakan kondisi tiga terdakwa yang disidang pada hari ini. "Terdakwa Anang Achmad Latif, Johnny Gerrald Plate, Yohan Suryanto sehat?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan itu.
"Sehat Yang Mulia," jawab tiga terdakwa.
Fahzal lalu meminta JPU melanjutkan sidang dengan pembacaan tanggapan atas eksepsi. Hal ini merupakan jadwal yang disepakati pada sidang pekan lalu.
"Kita lanjutan persidangannya sesuai dengan berita acara persidangan lalu hari ini adalah tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau keberatan yang diajukan para penasihat hukum terdakwa. Sudah siap dengan pendapatnya?" tanya Fahzal.
"Siap Yang Mulia," jawab JPU.
"Teknisnya gimana?" timpal Fahzal.
"Kami akan bacakan satu per satu lalu ke terdakwa selanjutnya. Kami bacakan pokok-pokoknya saja," ucap JPU.
"Bagaimana tim penasihat hukum?" tanya Fahzal.
"Tidak keberatan Yang Mulia," jawab tim penasihat hukum para terdakwa.
Dalam sidang hari ini, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto turut menyimak tanggapan JPU atas eksepsi keduanya bersama Johnny.
Adapun tiga terdakwa lain dijadwalkan membacakan eksepsinya atas dakwaan JPU pada 12 Juli. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Johnny G Plate Dkk didakwa JPU merugikan negara hingga Rp8 triliun. Perhitungan kerugian tersebut didasari oleh laporan yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.
Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.