REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pernahkah Anda mendengar kasus nasabah yang tiba-tiba mendapati tagihan kartu kreditnya membengkak meski tak memakainya untuk bertransaksi? Praktik semacam itu lazim disebut carding yang belakangan banyak diberitakan. Carding merupakan proses mendapatkan barang atau jasa secara ilegal dengan menggunakan informasi kartu kredit orang lain.
Dilansir dari Make Use Of, Selasa (11/7/2023), carding dapat dilakukan dengan mencuri informasi kartu kredit seseorang atau dengan membeli data keuangan curian secara daring.
Penjahat dunia maya menargetkan toko daring, karena mereka dapat membeli barang seperti elektronik dan produk bernilai tinggi lainnya secara anonim. Dalam beberapa kasus, penjahat juga dapat menjual atau menukar detail kartu yang dicuri dengan orang lain di forum bawah tanah.
Selain itu, banyak penjahat dunia maya yang membeli kartu hadiah atau bentuk kartu prabayar lainnya karena sangat sulit untuk melacak transaksi tersebut. Tak hanya itu, banyak penjahat dunia maya membeli barang menggunakan kartu curian dan kemudian menjual produk tersebut dengan harga lebih rendah untuk mendapatkan uang tunai, sehingga menghasilkan uang secara ilegal.