REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial D (54), warga Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Yang memprihatinkan, terduga pelaku ini merupakan seorang oknum tenaga pendidik sekaligus sebagai pembina bidang keagamaan, pada salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Ungaran.
Sementara, korban dari tindakan pencabulan ini adalah E (15), yang tak lain merupakan anak asuh terduga pelaku D dan baru saja lulus dari salah satu SMP swasta di ibu kota Kabupaten Semarang itu.
Ihwal diamankannya terduga pelaku tindak pidana pencabulan ini dibenarkan oleh Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein.
“Betul, Satreskrim Polres Semarang telah mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kresnawan di Mapolres Semarang, Selasa (11/7).
Yang bersangkutan, jelas kasatreskrim, telah diamankan jajarannya pada 5 Juli 2023 lalu dan saat ini kasusnya telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.
Antara korban dengan terduga pelaku pencabulan ini sebenarnya sudah saling kenal. “Karena terduga pelaku D ini sebenarnya juga merupakan ‘bapak asuh’ dari korban yang selama ini merupakan anak yatim,” kata kasatreskrim.
Terungkapnya dugaan tindak pidana pencabulan ini bermula saat korban E berani mengungkapkan perlakuan D dan apa yang telah dialaminya, kepada kakak dan serta ibu kandungnya.
Awalnya, pada 30 Juni 2023, korban terlihat sedih dan menangis. Melihat hal itu, kakak dan ibu kandung korban berupaya mencari tahu penyebabnya hingga korban menangis.
Belakangan terungkap jika ponsel korban yang dibelikan oleh terduga pelaku akan diminta kembali. Melihat hal itu, kakak dan ibu korban terus menanyakan mengapa dan apa yang terjadi.
Akhirnya terungkap pengakuan bahwa korban juga telah dicabuli oleh terduga pelaku. “Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan D ke Mapolres Semarang,” ujar Kresnawan.
Saat ini, dia melanjutkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Semarang masih memeriksa terduga pelaku D. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata kasatreskrim.