REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri tak juga kunjung menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama Islam. Penyidikan Bareskrim Polri masih memerlukan keterangan tambahan dalam upaya meningkatkan status hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Umum (Karopenmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidikan Dirtipidum juga masih membutuhkan pemeriksaan para ahli untuk menjebloskan Panji Gumilang ke sel tahanan.
Baca Juga
“Terkait dengan penetapan tersangka terhadap saudara PG (Panji Gumilang) atas kasus penistaan dan penodaan agama, Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri,” kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Ramadhan masih dilakukan penelahaan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) atas alat-alat bukti menyangkut materi-materi yang disampaikan Panji Gumilang terkait penistaan agama Islam yang dilakukannya.
“Bukti-bukti yang sedang diteliti oleh Puslabfor di antaranya berupa screenshot atau tangkapan-tangkapan layar dari konten-konten Panji Gumilang sebagai terlapor yang beredar di media-media sosial,” ujar Ramadhan.
Sembari menunggu hasil penelitian alat-alat bukti oleh tim di Puslabfor, kata Ramadhan, proses penyidikan juga terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan ahli tambahan. Sampai Selasa (11/7/2023), kata Ramadhan, tim penyidikan sudah memeriksa 19 orang saksi terkait penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Pada Rabu (12/7/2023), dan Kamis (13/7/2023), Ramadhan mengatakan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap ahli-ahli untuk pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). “Beberapa ahli yang akan dilakukan interview BAP, seperti ahli keagamaan Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan juga pakar ITE,” ujar Ramadhan.
Dari rangkaian pemeriksaan, dan hasil Puslabfor, akan menjadi dasar bagi tim penyidikan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Setelah semuanya dilakukan, pemeriksaan saksi-saksi serta adanya hasil Labfor, penyidik akan menetapkan tersangka,” ujar Ramadhan.
Pekan lalu, (6/7/2023) tim penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus-kasus pidana yang dilakukan Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya menyampaikan, dalam SPDP ke kejaksaan itu, tim penyidikannya menebalkan persangkaan Pasal 156a, dan juga Pasal 45a ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap pemimpin Ponpes al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Ragam sangkaan tersebut, terkait dengan penistaan agama, dan penyebaran informasi kebencian, dan permusuhan individu berdasarkan SARA.“SPDP yang sudah kita layangkan kepada kejaksaan, kita masukkan temuan bukti baru, yaitu menyangkut pasal-pasal dalam UU ITE,” begitu kata Djuhandani, pada Kamis (6/7/2023).
Penyidikan terhadap Panji Gumilang tersebut respons Polri atas pelaporan banyak pihak terkait sepak terjang, dan penyampaian-penyampaian Panji Gumilang terkait Islam. Di Bareskrim Polri sendiri, ada dua pelaporan terhadap Panji Gumilang yang dilakukan oleh Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP), dan NII Crisis Center.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement