REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung akan menggelar perkara kasus oknum perangkat desa di Kabupaten Bandung yang diduga mengajak bersetubuh warga saat mengurus dokumen KTP, KK dan akta kelahiran pekan ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
"Insya Allah gelar perkara akan dilaksanakan pekan ini," ucap Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Penyidik yang menangani kasus tersebut, ia mengatakan sedang mengerjakan kegiatan lainnya. Sehingga, waktu yang ada dibagi-bagi untuk mengurus perkara tersebut dan lainnya.
Setelah gelar perkara dilaksanakan, dia mengatakan, status kasus naik menjadi penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka.