Selasa 11 Jul 2023 17:14 WIB

Mahfud: 145 Rekening Sudah Dibekukan Terkait Al Zaytun

Pembekuan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Al Zaytun.

Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai  menemui Wakil Presiden.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai menemui Wakil Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sebanyak 145 rekening menyangkut kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang, telah dibekukan. Dia menyebut, hal ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang...kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mahfud menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan kepada Polri juga disampaikan beberapa dugaan tindak pidana. Antara lain, yakni soal penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penggunaan dana BOS.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena UU yayasan, karena penggunaan dana BOS dan sebagainya itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," ungkap Mahfud.