REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penindakan terhadap 10.961 orang pelanggar lalu lintas sejak kebijakan tilang manual kembali diberlakukan pada Juni 2023. Pelanggaran itu baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, angka itu meningkat dibanding bulan Mei 2023 atau sebelum tilang manual yang tercatat sebanyak 3.402 orang pelanggar lalu lintas.
"Rata-rata karena tidak memakai helm, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak ada, tidak membawa surat-surat kendaraan sampai pelanggaran melawan arus lalu lintas," kata dia, Selasa (11/7/2023).
Dia menjelaskan, tilang manual di Jawa Barat itu dilakukan dengan cara menindak pelanggaran yang ditemui di jalanan secara langsung. Sehingga, tidak ada anggota polisi yang melakukan razia secara statis.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh masyarakat di daerah perkotaan. Salah satunya, Kota Bandung menjadi daerah yang mendominasi angka pelanggaran lalu lintas tersebut.
Untuk itu, Ibrahim mengimbau, pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu-lintas. Adapun tilang manual kembali diberlakukan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat guna menghindari pelanggaran lalu lintas.
Ibrahim juga mengatakan tilang manual merupakan salah satu upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang bisa menimbulkan korban jiwa.
"Tujuan kita bukan untuk mencari pelanggar, tapi untuk menertibkan supaya masyarakat itu sadar ketertiban berlalu lintas," katanya.
Sebelum tilang manual diberlakukan, Polda Jawa Barat menerapkan tilang berbasis elektronik bernama Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) melalui kamera pengawas yang ada di berbagai titik jalan raya.
Namun, kamera pengawas itu belum menjangkau seluruh titik dan kurang maksimal menekan pelanggaran lalu lintas sehingga polisi kembali memberlakukan tilang manual sejak awal Juni 2023.