Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Papan peringatan peraturan ganjil genap yang terpasang pada persimpangan Tol Dalam Kota dan Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan keluar dari Tol Dalam Kota menuju Jalan Raya MT Haryono di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan keluar dari Tol Dalam Kota menuju Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan keluar dari Tol Dalam Kota menuju Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan keluar dari Tol Dalam Kota menuju Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik menuju dan sekitar pintu keluar Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta.
Pemilik kendaraan diharapkan taat aturan. Jika melanggar, akan dikenai tilang dan denda maksimal senilai Rp 500 ribu.
Aturan tersebut akan diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
sumber : Republika/Putra M. Akbar
Advertisement