Rabu 12 Jul 2023 06:07 WIB

RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Terima Kasih Menkes ke DPR, dan Respons Jokowi

Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Kesehatan yakni Demokrat dan PKS.

Red: Andri Saubani
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap mengikuti Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap mengikuti Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Nawir Arsyad Akbar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7/2023), mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi membangun sistem kesehatan Indonesia lewat UU Kesehatan itu.

Baca Juga

Dia menjelaskan, inisiasi RUU Kesehatan didasarkan pada semua orang yang berhak mendapat layanan dan fasilitas kesehatan sesuai amanat UUD 1945. “Berdasarkan amanat itulah kami berterima kasih kepada DPR untuk menginisiasi RUU tentang Kesehatan ini,” kata Budi dalam sidang paripurna tersebut.

Dia menjelaskan, sejak awal, pemerintah sangat mendukung penuh RUU Kesehatan untuk disahkan demi perubahan sistem kesehatan yang lebih baik. Apalagi, pascapandemi Covid-19 yang dinilainya menjadi refleksi atau modal demi memperbaiki dan membangun sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh.

“Kami mengucapkan terima kasih pada seluruh unsur masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Ketua dan wakil ketua DPR, izinkan kami menyampaikan terimakasih atas disetujuinya UU tentang Kesehatan ini pada pembicaraan tingkat kedua,” ucap dia.

Berbicara terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyambut baik pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada hari ini. Meskipun mendapatkan penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan, namun Jokowi menilai, UU Kesehatan tersebut nantinya akan memperbaiki informasi di bidang layanan kesehatan.

“Ya bagus. UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

Jokowi pun berharap, melalui UU Kesehatan yang akan disahkan tersebut bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah kekurangan dokter spesialis di Indonesia.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana,” ujarnya.

Diketahui, terdapat 12 poin utama yang diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut. Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

"(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan," ujar Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiade Laka Lena.

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Selanjutnya, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Enam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan. Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

"(Delapan) Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan," ujar Melki.

Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Ke-11, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

"Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Melki.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement