REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indonesia berinisial IOW (39 tahun) berhasil dibebaskan dari penyekapan jaringan prostitusi oleh Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), pada Senin (10/7/2023). Selain IOW, pada saat bersamaan polisi juga membebaskan PMI berinisial SP asal Serang, Banten.
Sebelum proses pembebasan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai melakukan pengumpulan informasi untuk menjejak keberadaan IOW. Informasi yang sudah dihimpun kemudian diserahkan kepada Kepolisian Dubai untuk langkah penyelamatan.
“KJRI Dubai telah menemui IOW dan SP di Kantor Pusat Kepolisian Dubai. Kondisi mereka dalam keadaan baik dan sehat. KJRI Dubai juga memfasilitasi panggilan video antara IOW dan dua anaknya di Cianjur,” ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Kemenlu mengatakan, IOW dan SP masih akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi di Dubai. “Keduanya untuk sementara ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women and Children,” tulis Kemenlu.
Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu bersama Dinas Ketenagakerjaan Cianjur dan Balai Pelayanan Perlindungan PMI telah menemui keluarga IOW pada Selasa. Mereka menyampaikan perkembangan serta langkah yang bakal diambil Kemenlu dan KJRI Dubai terkait penanganan kasus IOW, termasuk memfasilitasi pemulangan yang bersangkutan setelah proses hukumnya di Dubai tuntas.
Kemenlu mengimbau masyarakat Indonesia agar mewaspadai tawaran pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Timur Tengah yang berpotensi mengalami eksploitasi seksual. Kemenlu menekankan Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga ke pengguna perseorangan di kawasan tersebut.
“Hingga saat ini, Perwakilan RI di Uni Emirat Arab telah berhasil memulangkan sebanyak 293 PMI bermasalah ke Tanah Air sepanjang 2023,” kata Kemenlu.