REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Desakan agar sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk dievaluasi menyeluruh oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mencuat. Hal ini menyusul berbagai persoalan yang ada di berbagai daerah.
Menyikapi itu, pihak Kemendikbudristek menyatakan yang sebetulnya perlu dievaluasi adalah langkah pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan penyiapan PPDB. “Setiap masalah dalam PPDB setiap tahun yang selalu muncul untuk dicarikan solusinya oleh pemda dan tidak dilakukan pembiaran. Inspektorat daerah juga dilibatkan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, kepada Republika.co.id, Selasa (11/7/2023).
Chatarina menjelaskan, kebijakan PPDB dengan jalur zonasi oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini adalah Kemendikbudristek, justru sangat membantu pemda. Dimana, kata dia, kebijakan itu dapat membantu pemda dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah.
“Yaitu antara lain memastikan anak-anak dalam wilayah kewenangannya dapat bersekolah sesuai dengan jenjang umurnya, mulai PAUD sampai dengan SMA/SMK,” tegas dia