Selasa 11 Jul 2023 21:54 WIB

Bagaimana Kalau Anak tidak Bisa Disunat?

Hipospadia ialah kelainan anatomi pada penis yang membuat anak tidak bisa disunat.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Anak menangis saat sedang disunat. Ada kondisi yang membuat anak tidak bisa disunat,
Foto: Republika/ Wihdan
Anak menangis saat sedang disunat. Ada kondisi yang membuat anak tidak bisa disunat,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada masalah anatomi yang membuat anak tidak bisa disunat. Menurut dokter spesialis urologi Eka Hospital Cibubur, Jawa Barat, Gampo Alam Irdam, masalah ini disebut hipospadia.

Ini adalah kelainan anatomi pada penis. Muara saluran kencing bisa jadi terletak pada bagian bawah dari tempat semestinya, yaitu mulai dibawah ujung glans penis, sepanjang bagian bawah batang penis, bahkan pada keadaan yang lebih berat lubang saluran kencing ini didapatkan di kantung kemaluan dan juga selangkangan.

Baca Juga

Bagaimana mengatasi hipospadia? Dokter Gampo menjelaskan hipospadia ditatalaksana dengan tindakan operasi untuk memperbaiki letak muara uretra dan juga kelainan bentuk genital.

"Tindakan operasi biasanya dilakukan pada bayi usia tiga sampai 18 bulan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/7/2023).

Dalam operasi akan dilakukan proses memperbaiki letak muara uretra ke lokasi semestinya serta memperbaiki bentuk dari kelainan genital yang menyertai. Pada beberapa keadaan, operasi dapat dilakukan lebih dari satu tahap, terutama pada kelainan yang lebih berat.

Setelah operasi berhasil, muara uretra, bentuk genital dan fungsinya diharapkan menjadi seoptimal mungkin. Kondisi itu bisa bertahan hingga penderita dewasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement