REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- PT Pupuk Kujang berharap Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di masing-masing daerah terus aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Kujang, Ade Cahya Kurniawan di Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023), menyampaikan di masing-masing daerah struktur Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida itu berbeda-beda.
Ada beberapa daerah yang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida diketuai langsung oleh bupati. Ada pula yang diketuai oleh sekda, dan ada juga yang diketuai oleh kepala dinas pertanian setempat.
Dalam ketentuan yang berlaku, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida yang meliputi pengadaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpanan, penyaluran pupuk subsidi.
"KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) adalah lembaga yang bisa mengawasi secara langsung proses pendistribusian pupuk, dari produsen hingga ke petani. Jadi kami berharap agar KP3 terus aktif," kata Ade Cahya.
Sementara itu, Manajer Jabar 1 Departemen Penjualan Wilayah 3A PT Pupuk Indonesia (Persero), Fajar Ahmad, juga berharap agar KP3 terus aktif, karena perannya sangat diperlukan untuk mengatasi keganjilan yang ditemukan dalam proses pendistribusian pupuk subsidi.
"Tapi selama ini, yang kami rasakan, KP3 ini berperan cukup aktif," katanya.
Ia mencontohkan beberapa waktu lalu ada peran KP3 yang menemukan penyaluran pupuk subsidi antar-kios di wilayah Karawang. Selanjutnya KP3 berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lalu menghentikan kegiatan penyaluran pupuk subsidi antar-kios tersebut.
"Jadi sejauh ini masih berjalan aktif keberadaan KP3 itu," kata Fajar.
Sementara itu, memasuki musim tanam kemarau, Pupuk Kujang memastikan stok pupuk di wilayah Jawa Barat cukup aman.
Jumlah stok pupuk di wilayah Jawa Barat kini mencapai 82.643 ton, terdiri atas urea sebanyak 70.256 ton dan NPK mencapai 12.387 ton. Sedangkan di Provinsi Banten, jumlah total stok pupuk mencapai 10.861 ton urea.
VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang Andi Komara menyampaikan pemerintah telah mengatur mekanisme penyaluran pupuk subsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/kota.
Di Jawa Barat misalnya, berdasarkan SK Alokasi tahun 2023, telah ditetapkan kebutuhan pupuk subsidi petani sebanyak 942.508 ton. Terdiri atas urea sebanyak 603.137 ton, NPK 338.690 ton dan NPK Khusus sebanyak 681 ton.
Adapun di Provinsi Banten, berdasarkan SK Alokasi, telah ditetapkan kebutuhan pupuk bresubsidi tahun 2023 sebanyak 168.805 ton. Terdiri atas urea 111.445 ton, NPK 56.284 ton dan NPK Khusus 1076 ton.
Sebagai produsen yang bertanggung jawab mendistribusikan pupuk subsidi di dua provinsi tersebut, Pupuk Kujang wajib memenuhi alokasi tersebut di tahun 2023.
Disebutkan, seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Andi menjelaskan petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.