Selasa 11 Jul 2023 22:58 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gugatan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, salah alamat karena hanya membuang waktu.
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan memang hal itu merupakan hak Panji Gumilang. Namun, menurutnya, Panji Gumilang harusnya fokus saja kepada permasalahan di Mabes Polri yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Menurutnya, hakim juga pasti akan melihat pada persoalan pidana terhadap Al Zaytun dahulu. Hal itu disebabkan karena ucapannya yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja