Sejumlah warga berbincang di area hutan mangrove yang telah ditimbun di Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023). Penimbunan dan pembabatan hutan mangrove untuk keperluan pembangunan tersebut dihentikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum, masyarakat adat dan kepolisian karena merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dan dinilai merusak lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Sakti Karuru)
Petugas memasang garis polisi pada alat berat di area hutan mangrove yang telah ditimbun di Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023). Penimbunan dan pembabatan hutan mangrove untuk keperluan pembangunan tersebut dihentikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum, masyarakat adat dan kepolisian karena merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dan dinilai merusak lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Sakti Karuru)
Warga berada di samping truk pengangkut timbunan di Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023). Penimbunan dan pembabatan hutan mangrove untuk keperluan pembangunan tersebut dihentikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum, masyarakat adat dan kepolisian karena merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dan dinilai merusak lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Sakti Karuru)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sejumlah warga berbincang di area hutan mangrove yang telah ditimbun di Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023).
Penimbunan dan pembabatan hutan mangrove untuk keperluan pembangunan tersebut dihentikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum, masyarakat adat dan kepolisian karena merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dan dinilai merusak lingkungan.
sumber : ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Advertisement