Selasa 11 Jul 2023 23:58 WIB

In Picture: Pembabatan Hutan Mangrove Teluk Youtefa Papua Dihentikan

Merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi.

Red: Tahta Aidilla

Sejumlah warga berbincang di area hutan mangrove yang telah ditimbun di Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023). Penimbunan dan pembabatan hutan mangrove untuk keperluan pembangunan tersebut dihentikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum, masyarakat adat dan kepolisian karena merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dan dinilai merusak lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Sakti Karuru)

Petugas memasang garis polisi pada alat berat di area hutan mangrove yang telah ditimbun di Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023). Penimbunan dan pembabatan hutan mangrove untuk keperluan pembangunan tersebut dihentikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum, masyarakat adat dan kepolisian karena merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dan dinilai merusak lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Sakti Karuru)

Warga berada di samping truk pengangkut timbunan di Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023). Penimbunan dan pembabatan hutan mangrove untuk keperluan pembangunan tersebut dihentikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum, masyarakat adat dan kepolisian karena merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dan dinilai merusak lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Sakti Karuru)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAYAPURA  --  Sejumlah warga berbincang di area hutan mangrove yang telah ditimbun di Kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/7/2023).

Penimbunan dan pembabatan hutan mangrove untuk keperluan pembangunan tersebut dihentikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum, masyarakat adat dan kepolisian karena merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dan dinilai merusak lingkungan.

 

sumber : ANTARA FOTO/Sakti Karuru
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement