REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API), Aziz Yanuar ikut mengomentari mengenai selebritis media sosial Instagram (selebgram) dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_. Lina menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.
Lina dilaporkan karena diduga menistakan agama lewat konten video yang tersebar luas di media sosial. Pelaporan kasus ini dilakukan penasihat hukum bernama Sapriadi pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan.
Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. Aziz memprotes keras tindakan Lina di hadapan publik.
"Bukan dia ngaku islam tapi makan babi poinnya. Dia melakukan itu di depan khalayak ramai dan melecehkan ajaran Islam yang mengharamkan babi dimakan," kata Aziz kepada Republika, Selasa (11/7/2023).
Aziz memandang tindakan Lina pantas digolongkan sebagai perbuatan penistaan agama Islam. Sehingga menurutnya wajar kalau Lina kini harus berhadapan dengan proses hukum di kepolisian.
"Dalam konten di depan khalayak ramai itu dia mengaku agama Islam. Itu namanya kurang ajar dan menghina," ujar pengacara Habib Rizieq Shihab itu.
Dalam kasus ini, Aziz mendukung tindakan yang diambil kepolisian. Aziz mendorong proses hukum terhadap Lina dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku. "Sangat tepat langkah Polri. Bravo polri. Pak Listyo hebat," ucap Aziz.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan melakukan penahanan terhadap Lina pada Senin (10/7/2023) siang. Penahanan dilakukan setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan.
Tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina. Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.
Kelengkapan barang bukti itu didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli. Mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.