REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Adiwarman Karim menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) yang saat ini sedang digodok tidak efektif dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.
"Nah kami duga POJK yang akan keluar, kurang begitu optimal nanti untuk mendorong adanya spin-off dari Unit Usaha Syariah (UUS), sehingga kita harus bersabar untuk menghadapi hal tersebut," kata Adiwarman dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
POJK tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Adapun berdasarkan aturan sebelumnya terkait spin-off yang diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah, menyatakan UUS wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50 persen atau lebih dari total aset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023.
Kemudian Adiwarman menyayangkan pengunduran diri Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo. Posisi itu kini kini belum ada yang menggantikan, sehingga menghambat pertumbuhan industri ekonomi syariah di Indonesia.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, mampu mengembalikan keadaan dengan terpilihnya Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
"Proses menuju pilpres, pilkada, pileg ini kami duga akan membalikkan keadaan, sehingga POJK yang tadinya juga kurang optimal untuk mendorong adanya spin-off, tapi dengan adanya Direktur Eksekutif KNEKS yang definitif, juga luar biasa hebat dan adanya proses pilpres, pilkada ini kami duga akan mendorong terjadinya konversi dan spin-off secara beriringan," ujarnya.