Advertisement
In Picture: BI Bali-PJSP Awasi Pedagang Agar tak Bebankan Biaya MDR ke Konsumen
Rabu 12 Jul 2023 07:41 WIB
Red: Lida Puspaningtyas

Pedagang melayani pembeli di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
(Foto:ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
(Foto:ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Warga melakukan pembayaran menggunakan fitur pemindai QRIS di Pasar Nyanggelan, Desa Panjer, Denpasar, Bali, Jumat (1/4/2022). Bank Indonesia dan Bank Negara Indonesia (BNI) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam menerapkan digitalisasi pembayaran pada program Sehat, Inovatif, dan Aman Pakai (SIAP) QRIS di pasar tradisional untuk meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi transaksi belanja secara non tunai berbasis digital sehingga mencegah peredaran uang palsu serta mengurangi kontak fisik antara pedagang dan konsumen dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
(Foto:Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
(Foto:Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Sumber : Antara
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Populer
-
Jawa Timur 'Banjir' 225 Ton Jagung, Bapanas: Penuhi Kebutuhan Peternak Ayam
-
Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan Terhadap Kebijakan Makro dan Fiskal, Ini 5 Poinnya
-
Harga Suzuki Fronx Resmi Diumumkan, Termurah Rp 259 Juta, Ditargetkan Terjual 2.000 Unit Per Bulan
-
Jelang Libur Panjang, ASDP Ajak Beli Tiket Ferry Online dari Sekarang
-
PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37 Persen Selama 3 Tahun Terakhir
-
Program Pelindo Sehat Fasilitasi Pemeriksaan Mata Gratis 600 Siswa SD
-
Harga Emas Hari Ini Turun Rp 28 Ribu
-
Kemensos Siap Salurkan Bansos Tahap II pada Akhir Mei 2025
-
Bank Jasa Jakarta Berubah Jadi Bank Saqu, Incar Solopreneur dan UMKM Digital
-
IHSG Rabu Dibuka Menguat