Guna mengetahui dan mengkaji dalil-dalil tentang semua hukum dari ibadah, akidah, muamalah, serta akhlak, agama Islam memiliki sebuah ilmu khusus, yang disebut Ushul Fiqh. Istilah cabang atau disiplin ilmu keislaman yang mulai disusun pada abad ke-2 Hijiriah itu berasal dari dua kata yakni, al-usul dan al-fiqh. Menurut Prof H Satria...
Berita Lainnya